Pelat Pejabat RF Dihapus Oktober 2023, Diganti Jadi ‘Z’
Ilustrasi Plat RF (Foto: NTMC Polri)
Uzone.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus resmi menghapuskan pelat nomor khusus RF. Aturan ini akan ditegakkan pada bulan Oktober 2023 mendatang.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasu palsu," ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6) seperti dikutip dari Antara.Brigjen Pol. Yusri menyebutkan telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Sehingga tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus tersebut dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari Kementerian/Lembaga, TNI, serta Polri.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," jelasnya.
Sementara itu, pelat nomor khusus akan diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Pelat khusus ini harus melalui pengajuan mekanisme yang harus dilakukan oleh setiap Kementerian/Lembaga, TNI, serta Polri. Permohonan harus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di Kementerian/Lembaga.
Aturan dan pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," tuturnya.
Yusri melanjutkan dengan perubahan ini pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap Kementerian/Lembaga.
Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera E-TLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Itu untuk penyusupan, apa hurufnya? Nggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera E-TLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan nggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," tutupnya.