icon-category News

Pembakar Rumah di Medan Divonis Seumur Hidup

  • 17 Jan 2018 WIB
Bagikan :

Lima terdakwa perkara pembakaran rumah yang sempat menghebohkan kota Medan beberapa waktu lalu dihukum belasan tahun hingga seumur hidup penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuninya tersebut.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1). Kelima terdakwa, yakni Cari Muli boru Ginting, Jaya Mita boru Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa Jaya Mita boru Ginting. Sementara tiga terdakwa lain, yakni Cari Muli boru Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, Zulpan Nitra Purba divonis 18 tahun penjara.

"Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata hakim ketua Richard Silalahi, Selasa (16/1).

Majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Pembakaran rumah tersebut juga telah menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya.

"Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita boru Ginting dengan Ganti Ginting," ujar Richard.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal memberatkan lain, mereka kerap memberikan keterangan berbelit-belit meski pada akhirnya mengakui perbuatannya di persidangan.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahanannya," kata Richard.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kelima terdakwa ada yang menyatakan menerima dan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo dengan tegas menyatakan banding karena masa tahanan terdakwa hampir habis. Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup.

Pembakaran itu terjadi di sebuah rumah di Jl Pertanian/Milala, kelurahan Sidomulyo, kecamatan Medan Tuntungan, kota Medan, Rabu, 5 April 2017, lalu. Rumah ini dibakar oleh para terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Akibat kejadian itu, empat penghuni rumah meninggal akibat menghirup CO2 dan mengalami luka bakar. Keempat korban tewas itu, yakni Marita boru Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin boru Ginting, dan Selvi boru Ginting. Pembakaran ini dilatari oleh persoalan jual beli tanah serta rumah yang belum tuntas antara korban dan terdakwa.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini