Sponsored
Home
/
News

Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat
Preview
Pingit Aria15 March 2017
Bagikan :

Pemerintah akan meminta pertanggung jawaban Kapal MV Caledonian Sky atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Sebuah tim tengah mempersiapkan langkah hukum yang akan diambil.

“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” kata Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno melalui siaran persnya, Senin (13/3) kemarin.

Tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung  dan Polri.

(Baca juga:  Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)

Arif menjelaskan, tim ini akan bekerja menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Selain itu, tim juga akan menghitung kerusakan lingkungan akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi  dan hal-hal terkait lainnya.

Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 gross ton, pada 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK (Anak Buah Kapal).

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

(Baca juga: Dua Misi Luhut Jadi Ketua Panitia Pertemuan IMF-World Bank)

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut sempat gagal karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya  untuk menjalankan  kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Kandasnya kapal ini kemudian diketahui menimbulkan kerusakan terumbu karang. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 meter persegi di jantung Raja Ampat. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut pun turut menghilang.

Usai insiden, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Ia tampaknya akan menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi.

(Baca juga: Pemerintah Tawarkan Ekonomi Kreatif ke Investor Korea)

Sementara, berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal dengan  ancaman hukuman pidana penjara. Oleh karena itu, ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi tidak dapat  menghilangkan aspek pidananya.  

populerRelated Article