Sponsored
Home
/
News

Pemerintah Batalkan Lelang Kilang Mini di Maluku

Pemerintah Batalkan Lelang Kilang Mini di Maluku
Preview
Arnold Sirait19 April 2017
Bagikan :

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan lelang kilang skala ukuran kecil di Maluku. Padahal sudah ada beberapa investor yang berminta dan rencananya pekan ini pemerintah mengumumkan pemenang lelang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja tak membantah adanya pembatalan lelang itu. Namun tidak mau menyebutkan alasannya. “Nanti pada saatnya disampaikan,” kata dia kepada Katadata, Selasa (18/4).

(Baca: Kementerian Energi Buka Lelang Kilang Mini Klaster Maluku)

Proses lelang kilang mini ini diumumkan pada medio Desember 2016. Setelah pembukaan lelang itu ada tujuh perusahaan yang mendaftar untuk bisa membangun kilang yang kapasitas maksimalnya hanya 20.000 barel per hari (bph).

Ketujuh perusahaan yang mendaftar adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, PT Bintuni Cipta Lestari, KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor-Changling Petrochemical Engineering Design Co Ltd. Kemudian ada juga PT Aliansi Lintas Teknologi, PT Mit Ivel Geoscience, dan KSO PT Harmoni Drilling Services- Oceanus Co Ltd.

Dari tujuh perusahaan yang mendaftar itu, Kementerian ESDM menyatakan dua perusahaan yakni PT Bintuni Cipta Lestari dan PT Mit Ivel Geoscience tidak lolos tahap kualifikasi. Jumlah peserta lelang itu terus dipangkas, hingga tersisa tiga perusahaan. (Baca: Tiga Investor Bersaing Menangkan Lelang Kilang Mini di Maluku)

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami, pemenang lelang kilang akan diumumkan pekan ini. “Saat ini masih dalam tahap evaluasi,” kata dia kepada Katadata, Rabu (5/4).

Proyek kilang mini di Maluku ini merupakan salah satu dari delapan klaster yang akan dibangun. Selain Klaster Maluku, ada klaster di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi,  Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri, pemerintah memberikan beberapa insentif bagi perusahaan yang membangun kilang mini. Insentif yang bisa didapat seperti penyediaan bahan baku, harga produk dan penjualan hasil produk.

Untuk kilang yang dibangun di dalam klaster misalnya, perusahaan dapat memperoleh bahan baku dari lapangan migas yang ada di sekitar klaster. Termasuk minyak yang berasal dari lapangan marjinal. (Baca: Lima Perusahaan Lolos Kualifikasi Lelang Proyek Kilang Mini di Maluku)

Untuk klaster Maluku ini, minyak mentah yang bisa dipasok rencananya berasal dari Lapangan Oseil dan Bula. Pada 2015, kedua lapangan itu memproduksi minyak sekitar 3.700 barel per hari.

populerRelated Article