Home
/
News

Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah
Safrezi Fitra14 June 2016
Bagikan :
Preview
| June 13, 2016 7:19 pm


“Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," kata Jokowi

Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Pemerintah menilai aturan-aturan ini menghambat upaya dalam memperbaiki kemudahan usaha dan meningkatkan daya saing nasional.

“Saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/6). (Baca: Tiga Daerah Juara, Puluhan Kabupaten Tak Punya Pelayanan Terpadu)

Sejumlah aturan yang dibatalkan ini meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kemudian perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, perda yang menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Pembatalan ribuan perda ini sesuai dengan instruksi Jokowi agar Kementerian Dalam Negeri menghapus semua perda yang bermasalah. Bahkan dia memerintahkan, tidak perlu lagi ada kajian-kajian jika memang perda atau aturan kepada daerah menyulitkan masyarakat dan perlu dihapus.

“Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan,” ujar Jokowi. (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah. Aturan ini menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan Indonesia untuk memenangkan kompetisi. Aturan ini bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan nasional.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi XII. Harapannya, paket ini dapat mendukung pencapaian target peringkat ke-40 kemudahan usaha atau Ease of Doing BusinessIndonesia versi Bank Dunia pada 2017 mendatang. (Baca: Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha)

Ada 10 indikator kemudahan usaha yang saban tahun disurvei oleh Bank Dunia.  Yaitu: memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses mendapatkan kredit, dan penegakan kontrak. Selain itu, akses listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

Secara total, jumlah prosedur dalam 10 indikator kemudahan usaha telah dipangkas sebanyak 45 prosedur, dari 94 prosedur menjadi tinggal 49 prosedur. Sedangkan jumlah izin berkurang dari 9 izin menjadi 6 izin. Adapun jumlah harinya menciut dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Lalu, jumlah biayanya di luar biaya nilai properti dan listrik, berkurang dari Rp 92,8 juta menjadi Rp 72,7 juta.

(Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Menurut Jokowi, paket deregulasi jilid XII ini bukan sekadar untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha dalam survei Bank Dunia. Karena itu, meski Bank Dunia hanya melakukan survei terbatas pada wilayah DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan tersebut bisa berlaku secara nasional. “Saya ingin agar semua bisa mempunyai daya saing yang kuat terhadap semua usaha di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, survei kemudahan usaha yang dilakukan Bank Dunia tahun lalu menempatkan Indonesia pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103. Jokowi menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia melonjak ke posisi-40 pada 2017.

 
populerRelated Article