
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganjurkan agar publik tidak buru-buru dalam mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Ada baiknya pelajari dulu syarat-syarat rekrutmen yang disampaikan oleh 61 Instansi pemerintah terkait.
Ungkapan itu disampaikan BKN lewat akun media sosialnya, di Twitter dan juga Facebook. Himbauan itu didorong oleh banyaknya pihak yang terkesan buru-buru dalam melakukan pendaftaran dan kurang mencermati syarat-syarat yang tertera dalam pengumuman.
Seperti diketahui, pemerintah pada 5 September 2017 secara resmi mengumumkan penerimaan CPNS 2017 periode kedua yang melingkupi 30 kementerian, 30 lembaga dan 1 pemerintah daerah Kalimantan Utara. Sebelumnya pada Agustus, pemerintah membuka penerimaan pada Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung.
Adapun jumlah kuota formasi yang tersedia pada 61 instansi pemerintah itu serta persyaratan rekrutmen dapat diakses publik melalui situs Sistem Seleksi CPNS Nasional BKN, atau di sscn.bkn.go.id, pada navigasi 'pengumuman.'
Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.
Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask Questions(FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.
BKN juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah. Seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga setiap orang berkompetisi secara fair.