Home
/
Digilife

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

-

Tomy Tresnady25 March 2021
Bagikan :

Uzone.id - Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Dilansir Uzone.id dari situs resmi dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Selasa (23/3/2021) menyatakan bahwa Komisi II mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih. 

Terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara, tambah politisi Fraksi Golkar itu.

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," kata Doli.

BACA JUGA: Pakai Modus Ini, Elon Musk Palsu Curi Bitcoin Bernilai Rp9 M

Kemudian, melansir dari Antara, Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro memaparkan bahwa perlu ada kejelasan tentang beberapa hal sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik.

Menurutnya, sertifikat tanah sangat erat kaitannya dengan kesejarahan dan asal muasal tanah, apakah dari tanah adat, perseorangan, maupun turun temurun dari leluhur.

Sehingga potensi kemungkinan terkikisnya aspek kesejarahan tanah dengan program digitalisasi. Dia juga menilai masyarakat saat ini khawatir dengan isu-isu yang beredar terkait sertifikat lama yang akan ditarik pemerintah.

Dengan ditundanya sertifikat tanah elektronik, Komisi II akan membentuk beberapa Panitia Kerja untuk mendorong penyelesaian masalah atas persoalan sengketa tanah, mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.

Sertifikat tanah elektronik untuk uji coba

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil turut hadir dalam rapat, dia mengatakan kebijakan sertifikasi tanah elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.

Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021 merupakan bagian dari uji coba. Peraturan itu, lanjut Sofyan, diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya.

Sofyan mengatakan bahwa sasaran awal dalam uji coba tersebut yakni bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.

Dalam tahap uji coba ini kementerian terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.

VIDEO

populerRelated Article