Home
/
1

Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

[email protected]16 December 2024
Bagikan :

Uzone.id - Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah resmi mengumumkan kalau mobil hybrid juga mendapat insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV). 

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip Uzone.id. 

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia. 

Apabila insentif dimaksud resmi diberlakukan, maka mobil hybrid hanya akan dibebani tarif maksimum PPnBM 12 persen saja (sebelumnya 6-15 persen). 

Memang belum terlalu besar dibandingkan BEV atau mobil listrik murni yang sama sekali tidak dibebankan instrumen PPnBM, tetapi hal ini menjadi angin segar tersendiri bagi para pelaku industri. 

Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku. 

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon. 

"Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga. 

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi energi hijau di sektor transportasi, sekaligus memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi.

populerRelated Article