Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Wacana Lama yang Gak Dianggap Warga
Ilustrasi Parkir Liar (Ist)
Uzone.id - Mencuat lagi wacana kalau mau beli mobil wajib punya garasi, atau bisa kena sanksi. Ah, ini wacana lama yang sampai hari ini sama sekali tidak akan digubris warga Indonesia.
Paling terbaru, kalau punya mobil tapi gak ada garasinya, siap-siap tidak akan bisa perpanjang SIM dan STNK. Apakah ancaman ini membuat warga pemilik mobil takut? Belum tentu.Mobil —apalagi kalau hanya sekedar untuk alat transportasi dan mobilitas harian— tidak akan mendapat keistimewaan ‘ngadem’ di garasi rumah.
Kecuali kita adalah car enthusiast atau mobil kita sangat-sangat rare, sehingga menyimpannya di garasi adalah sebuah kewajiban—tanpa harus diancam-ancam dengan sanksi tertentu.
Itulah kenapa dari dulu sampai sekarang, wacana punya mobil wajib punya garasi hanya dianggap sebagai angin lalu. Toh siapa yang mau protes? Apalagi kalau parkirnya di depan rumah yang merupakan ‘halaman’ publik yang diklaim punya kita.
Selama kendaraan lain bisa melintas, seolah sudah tidak ada masalah memarkir mobil di pinggir jalan. Kalaupun sampai menghalangi, paling ribut-ribut sebentar, reda, dan begitu lagi-begitu lagi, sehingga jadi kebiasaan permanen.
Kalau pertengkaran antar tetangga karena parkir mobil liar di pinggir jalan sudah gak mempan, kepolisian mencoba intervensi dengan mengeluarkan aturan baru terkait kondisi tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya pun sedang mengkaji aturan baru. Nantinya pemilik mobil tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika tidak memiliki garasi, atau ketahuan pernah parkir liar.
“Iya nanti kita lagi bahas, disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada di Pergub (Peraturab Gubernur),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari NTMC.
Untuk jalanam di lingkungan perumahan, masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir, meskipun jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum (fasilitas umum).
Jadi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Sehingga aturan tersebut akan dipertajam, salah satunya sanksi surat-surat.
“Akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," tutupnya.
Apakah akan berhasil? Kita nantikan saja.