
Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengambil langkah tegas untuk membersihkan jalanan ibu kota dari parkir liar dan juru parkir ilegal. Ratusan personel pun diterjunkan untuk menertibkan 15 titik prioritas.
Langkah ini diambil demi menghadirkan ketertiban, memperlancar mobilitas, sekaligus memberi rasa nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas jalan umum.Dalam operasi besar-besaran ini, Pemprov DKI Jakarta tidak main-main. Mereka menurunkan sebanyak 600 personel gabungan yang terdiri dari 200 anggota Dinas Perhubungan, 200 anggota Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, serta masing-masing 50 personel dari unsur TNI dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas yang semestinya. Menurutnya, parkir liar sudah sangat mengganggu hak warga Jakarta.
"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi menambahkan, parkir liar tidak hanya bikin macet, tapi juga mengurangi kapasitas jalan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Jadi, penertiban ini memang krusial untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman.
Lokasi Prioritas dan Cara Penindakan
Operasi ini akan menyasar 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yaitu Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Bentuk penindakannya pun beragam, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar, hingga menertibkan juru parkir liar yang bandel.
Bukan cuma kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga menertibkan juru parkir liarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyebut pihaknya siap mendukung lewat pendataan dan verifikasi identitas.
"Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Denny.
Jadwal Operasi dan Imbauan untuk Warga
Untuk jadwalnya, operasi ini akan berlangsung setiap hari selama minggu pertama. Memasuki minggu kedua, intensitasnya menjadi tiga kali dalam sepekan, lalu berlanjut dua kali dalam sepekan secara berkelanjutan.
Hasil dari operasi ini pun akan dievaluasi secara berkala buat menentukan langkah selanjutnya.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar," demikian dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
"Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman," pungkasnya.