
Program ini resmi berjalan mulai 10 November hingga akhir tahun ini, tepatnya pada 31 Desember 2025.
Selama periode tersebut, denda pajak dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan dihapus. Itu artinya, pemilik kendaraan yang telat bayar hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja.Kabar baik ini diumumkan oleh akun X (dulunya Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11).
"Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025,” tulis akun tersebut.
Lebih lanjut, lantaran kantor Samsat tutup pada Sabtu dan Minggu, pembayaran pajak masih bisa dilakukan via aplikasi Signal.
Apa yang harus dipersiapkan?
Sebelum membayar pajak, ada baiknya kalian mengecek dulu total tagihan pokok pajak yang harus dilunasi. Pemprov DKI menyediakan fasilitas pengecekan denda secara online melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta atau bisa juga melalui aplikasi JAKI.
Ada beberapa hal penting yang harus kalian persiapkan, antara lain:
Cara bayar dan lokasi Samsat
Ada dua cara bayar pajak kendaraan yang bisa dipilih, berikut selengkapnya:
1. Bayar langsung di kantor Samsat
Kalian tinggal membawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor Samsat. Di sana, kalian akan mengikuti alur pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pembayaran di loket kasir.
Bagi yang memilih bayar langsung, kalian bisa datangi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta berikut ini:
2. Bayar online via aplikasi Signal
Lebih praktis, terlebih untuk pembayaran di akhir pekan, bisa juga melalui aplikasi Signal. Caranya gampang, tinggal registrasi akun, mendaftarkan kendaraan, kemudian ikuti instruksinya untuk proses pembayaran pajak.