Home
/
Automotive

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini

Pemutihan PKB Jakarta berakhir 31 Agustus; bayar pokok pajak tanpa denda online atau offline, kecuali pajak lima tahunan wajib cek fisik di Samsat.

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta berakhir Senin, 31 Agustus.
  • Wajib pajak dapat melunasi tunggakan hanya dengan membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan.
  • Pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui situs Samsat PKB2 Jakarta, aplikasi JAKI, atau Signal.
  • Pembayaran pajak lima tahunan tetap mewajibkan kunjungan ke Samsat Induk untuk prosedur cek fisik kendaraan.

Uzone.id - Hari ini, Senin (31/8), menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengakhiri program penghapusan sanksi administrasi tersebut pada penghujung Agustus ini. 



Mekanisme dan Manfaat Program Pemutihan PKB

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak tanpa harus terbebani oleh denda atau bunga keterlambatan.

Program yang telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini dirancang untuk memudahkan warga. Proses penghapusan denda berjalan otomatis di dalam sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu melampirkan permohonan tambahan apa pun. 

Cara Mengecek Nominal Pajak Kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan disarankan mengecek nominal pokok pajak terlebih dahulu. 

Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta dengan memasukkan nomor polisi, huruf pada pelat nomor, serta NIK pemilik kendaraan. 

Opsi lain adalah melalui aplikasi JAKI dengan mengakses menu Pajak dan memilih bagian Informasi PKB untuk memasukkan data kendaraan.

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Bagi warga yang lebih memilih layanan tatap muka, kantor Samsat Induk di lima wilayah Jakarta tetap melayani proses pemutihan hari ini. 

Lokasi tersebut meliputi Samsat Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari, Samsat Jakarta Selatan di Kompleks Polda Metro Jaya, Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot, Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, serta Samsat Jakarta Utara di Jalan Gunung Sahari. 

Selain kantor utama, layanan ini juga dapat diakses di beberapa gerai wilayah penyangga seperti Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua.

Panduan Pembayaran Melalui Aplikasi Digital

Pemilik kendaraan yang tidak sempat mengunjungi kantor fisik dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. 

Langkah ini memerlukan pendaftaran akun dan validasi data kendaraan di dalam aplikasi sebelum menggenerate kode bayar. 



Dokumen Penting dan Ketentuan Khusus

Pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung berupa STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopinya. Jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa. 

Perlu diperhatikan bahwa untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat Induk karena adanya prosedur pengecekan fisik kendaraan yang tidak bisa dilakukan secara online.

FAQ Artikel

Kapan program pemutihan PKB DKI Jakarta berakhir?

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta berakhir pada Senin, 31 Agustus.

Apa keuntungan dari program pemutihan PKB ini?

Keuntungan dari program ini adalah masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajak tanpa harus terbebani oleh denda atau bunga keterlambatan.

Bagaimana cara mengecek nominal pokok pajak kendaraan?

Anda bisa mengecek secara daring melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta atau melalui aplikasi JAKI dengan mengakses menu Pajak dan memilih bagian Informasi PKB.

Apakah saya bisa membayar pajak lima tahunan secara online?

Tidak, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat Induk karena adanya prosedur pengecekan fisik kendaraan yang tidak bisa dilakukan secara online.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pembayaran pajak?

Anda perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan KTP asli pemilik sesuai STNK beserta fotokopinya. Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa.

Bagja Pratama

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article