Home
/
News

Pencuri Hanya Butuh Dua Menit Untuk Maling Motor

Pencuri Hanya Butuh Dua Menit Untuk Maling Motor
Hendro Susilo Husodo18 April 2017
Bagikan :

Baru sekitar enam bulan keluar dari tahanan, ET alias Saka (27) dan DS alias Saheng (39) kembali berurusan dengan polisi. Pasangan bromocorah spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua itu ditangkap petugas Polsek Cililin, karena lagi-lagi maling motor.

Kepala Polsek Cililin Dedy T Sunarya menuturkan, sedikitnya 10 unit motor digasak oleh keduanya sejak November 2016, termasuk empat motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Cililin. Walaupun motor hasil curian sudah dijual ke penadah di Cianjur, jajaran Polsek Cililin dapat menemukannya.

"Mereka mengatakan bahwa barang hasil curiannya dijual ke daerah tersebut (Cianjur). Selama empat hari empat malam, anggota kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sutisna Suwirya kemudian mengamankan 10 kendaraan roda dua," kata Kepala Polsek Cililin Dedy T Sunarya saat melakukan gelar perkara di Mapolsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 18 April 2017.

Dia mengungkapkan, penangkapan Saka dan Saheng itu bermula ketika Polsek Cililin menerima laporan pencurian motor atas nama Rosmiati (50) di Perum Cahaya Pataruman, Kecamatan Cihampelas, awal Maret 2017. Dalam penyelidikan, petugas mendapati informasi mengenai identitas salah seorang pencuri dari sejumlah saksi.

"Ada informasi dari warga, saat itu ada dua orang yang keluar dari Perum Cahaya Pataruman dengan menggendarai dua motor, yang mana mereka terlihat mencurigakan. Salah seorangnya itu bisa dikenali. Berangkat dari informasi tersebut, anggota reskrim kemudian mengembangkan penyelidikan, sehingga tersangka ET berhasil kami amankan," katanya.

Pada hari yang sama, lanjut dia, petugas pun mengamankan tersangka kedua, Saheng di daerah Cipatik, Cihampelas. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti gagang astag letter T dan mata kunci astag yang terbuat dari besi baja di dalam kandang ayam. Perkakas tersebut diduga buat melakukan aksi pencurian motor.

Dalam pengembangan selanjutnya, terang Dedy, kedua pelaku mengaku telah menjual motor-motor hasil curian ke daerah Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Melalui koordinasi dengan kepala desa di Kecamatan Sindangbarang, beberapa motor bodong lantas dikumpulkan. Sebanyak 10 motor yang hilang di Cililin, Batujajar, Padalarang, dan Cimahi Selatan akhirnya teridentifikasi sebagai motor curian kedua pelaku.

"Kami memang cukup kesulitan mencari barang bukti tersebut, tapi kami berkoordinasi dengan Kepala Desa Jatisari dari Cianjur. Akhirnya motor-motor yang diduga hasil curian ET dan DS bisa diperoleh. Dari pengakuan kedua pelaku, motor-motor hasil curian mereka itu dijual sekitar Rp 2 juta," ucapnya.

Dedy menyatakan, motor-motor hasil curian tersebut bakal dikembalikan kepada para pemiliknya, setelah para pemiliknya mendatangi Mapolsek Cililin dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan motor. "Soalnya, kami cek laporan polisi yang ada di Polsek Cililin, di wilayah hukum Polsek Cililin pun memang cukup tinggi kasus curanmor ini," katanya.

Sementara itu, Saheng mengaku biasa melancarkan aksinya pada malam hingga pagi hari, dengan sasaran motor yang disimpan di depan rumah warga. "Setiap unit motor cuma butuh waktu dua menit buat mengambilnya. Biasanya motor yang diambil itu motor-motor yang diparkir di halaman rumah," akunya.

Akibat perbuatannya, Saheng dan Saka kembali dihadapkan pada ancaman kurungan penjara maksimal 5-7 tahun, karena disangkakan melanggar Pasal 362 dan 363 KUHP.***

Tags:
populerRelated Article