Ini Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus
Aparat kepolisian sampai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan terlapor Andrew Darwis, yang tak lain adalah pendiri laman daring Kaskus.
Kasus bermula saat pelapor bernama Titi Sumawijaya Empel menjalin kerjasama investasi dengan sosok bernama Susanto Tjiputra. Penandatangan investasi itu terjadi pada 8 November 2018."Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp 15 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Selanjutnya, Titi diberi jangka waktu 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Susanto. Namun, pada tahun keempat, Titi memunyai kewajiban membayar bunga sebesar satu persen.
Argo mengatakan, Titi baru menerima uang sebesar Rp 5 milar. Titi juga menjaminkan sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.
"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim," sambungnya.
Pada 12 Desember 2018, Titi kemudian menyuruh seseorang bernama Budi Sadono untuk mengecek sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Namun, sertifikat tersebut berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis.
"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ungkap Argo.
Alhasil, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Namun polisi belum dapat memastikan keterlibatan Andrew Darwis dalam kasus itu lantaran masih dalam tahap pemeriksaan saksi pelapor.
"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," imbuh dia.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Terkait:
- Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
- Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor: Sudah Ada 5 Orang yang Dipenjara
- Kasus Pendiri Kaskus, Titi Dicecar soal Awal Mula Andrew Darwis Pinjam Uang
- Bawa Sejumlah Bukti, Pelapor Pendiri Kaskus Penuhi Panggilan Polisi
- Siang Ini, Polisi Periksa Pelapor Pendiri Kaskus soal Dugaan Penipuan