icon-category News

Pendukung Belum Bisa Terima Jika Rizieq Shihab Diperiksa

  • 02 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengungkapkan salah satu alasan kliennya tak kunjung kembali ke Indonesia.

Hal itu, kata Kapitra, karena massa pendukung Rizieq belum bisa menerima andai Imam Besar FPI itu diperiksa polisi terkait status tersangka dalam kasus dugaan percakapan pornografi.

"Dari dulu (Rizieq) siap (diperiksa polisi), cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap," kata Kapitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8).

Kapitra mengatakan alasan dari para pendukung Rizieq itu terjadi karena menilai hal tersebut sebagai upaya yang mencederai keadilan. Kapitra pun berharap pamerintah dan kepolisian memberikan jaminan keadilan bagi Rizieq.

"Kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat gak bisa terima," ujarnya.

Rizieq merencanakan pulang pada bulan ini untuk menghadiri hari jadi FPI. Rencana kepulangan Rizieq itu pun membuat wacana akan terjadi gelombang massa yang menyambutnya sekaligus menghalau polisi untuk menangkap.

Namun, Kapitra membantah hal tersebut. Ia memastikan tak ada gerakan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta seandainya Rizieq diperlakukan dengan baik ketika tiba di Indonesia.

"Tetapi ketika dia diperiksa, diagendakan karena ada indikasi kekuasaan, bukan penegakan hukum, umat marah itu manusiawi," kata Kapitra.

Kuasa Hukum Sebut Pendukung Belum Siap Andai Rizieq Shihab DiKapitra Ampera (kiri). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Kapitra mengatakan dalam agendanya, Rizieq akan pulang untuk menggelar Milad FPI serta Pawai Lintas Agama dan Etnis yang dipelopori FPI pada perayaan 17 Agustus nanti. Namun demikian, ia tidak lugas menjelaskan kapan Rizieq terbang dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Sebenarnya kan kami berharap beliau hadir di sini untuk menghadiri Milad FPI. Semua orang ingin dia hadir," ujarnya.

Kapitra berharap pergantian Kapolda Metro Jaya yang dijabat Irjen Idham Aziz menggantikan Irjen Mochamad Iriawan, proses hukum Rizieq harus berpatok pada hukum, bukan pada kekuasaan.

"Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum, bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order (kekuasaan), itu aja," katanya.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke tanah suci, Mekkah, Arab Saudi. Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Dan, polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini