icon-category Entertainment

Pengacara Kaget Fariz RM Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba

  • 26 Aug 2018 WIB
Bagikan :

Hukuman penjara ternyata tidak membuat Fariz RM berhenti menggunakan obat terlarang narkoba. Padahal dia sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama sebelumnya.

Mendengar kabar Fariz RM ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Aren, Tangerang, Banteng, Jumat (24/8) pagi, Syafri Noer selaku pengacara yang menangani kasus Fariz RM ketika terjerat kasus narkoba pada 2015 lalu, mengaku kaget dan kecewa.

"Iya pasti lah (kaget). Kami selaku penasehat hukum beliau yang menampingi kasusnya di tahun 2015 tentu saja kecewa," ucap Syafri Noer kepada tabloidbintang.com.

Fariz RM saat tertangkap kasus narkoba pada 2015 lalu. (Seno/tabloidbintang.com)

Kasus ini kembali berulang dialami Fariz RM karena pangananan yang salah pada 2 kasus sebelumnya. Menurut Syafri Noer, pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi bukan dipenjara.

"Menurut kami itu efek dari penerapan hukum yang tidak tepat. Seharusnya pecandu narkoba hukumannya direhab bukan dipenjara. Karena penjara tidak akan membuatnya sembuh," tutur Syafri Noer.

Lebih lanjut dikatakannya, penanganan korban kasus narkoba seharusnya berpedoman pada Pasal 127 tentang narkotika.

(man/bin)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini