icon-category Technology

Pengamat: Tanpa Permenhub 108/2017, Taksi Online Jadi Ilegal

  • 15 Feb 2018 WIB
Bagikan :
Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menilai bahwa seharusnya pengemudi taksi online tidak menolak keberadaan Peraturan Menteri No. 108. Sebab tanpa aturan ini, angkutan taksi online yang menjadi mata pencaharian mereka akan kembali ilegal di Indonesia.
 
"Aksi demo pengemudi taksi online semestinya bukan menuntut PM 108/2017 tidak berlaku. Justru dengan tidak ada PM tersebut, taksi online dapat dianggap ilegal," terang Djoko pada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Rabu (14/2).

Sebelumnya, massa Aliansi Driver Online Indonesia (Aliando) sejak Rabu (14/2) pagi mulai memadati Monas tepatnya di depan Istana Merdeka. Semakin siang, mobil-mobil mulai memadati Jalan Merdeka Barat hingga akses jalan ditutup hingga Rabu sore.
 
Aliando menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut dinilai terlalu memberatkan supir taksi online.

Di sisi lain, pemerintah dinilainya perlu bertindak tegas dengan adanya peraturan ini pada apliktor. Jika dituruti, permintaan pengemudi taksi online menjadi tak masuk akal baginya.
 
"Banyak tuntutan oleh para driver taksi online yang sebenar sudah tidak masuk akal jika tetap mau berbisnis di sektor transportasi umum. Padahal, hampir semua keinginan driver online sudah dituruti, asal tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, keamanan dan kenyamanan bertransportasi," katanya.
 
Dia juga menilai bahwa perusahaan taksi online hanya mengambil untung dari Indonesia. Pasalnya, mereka tak mematuhi aturan terkait otomotif di Amerika Serikat di mana layanan semacam ini pertama kali hadir.
 
"Pada dasarnya operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut adalah bermula dari Amerika Serikat (UBER). Kemudian diadopsi oleh Grab di Malaysia dan Gojek di Indonesia. Aturan terkait otomotif di Amerika Serikat sangat ketat termasuk dalam hal pengujian (inspection). Semua jenis kendaraan bermotor sudah wajib diuji dan diasuransikan," paparnya.
 
Namun anehnya ketika aplikasi tersebut diterapkan di Indonesia, para pemilik aplikasi maupun mitra pengemudinya tidak mau menuruti ketentuan wajib uji.
 
Apalagi hingga saat ini Djoko melihat, justru masih ada rekruitmen yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan aplikasi taksi online. Padahal menurut datanya, di Jakarta saja jumlah taksi online dari GoCar sekitar 166 ribu unit.
 
"Sementara kuota hanya 36 ribu unit. Artinya, sisanya harus segera ditutup aplikasinya oleh aplikator," paparnya.
 
Menurut peraturan, aplikator seharunya sudah tidak diperkenankan membuka pendaftaran untuk bergabung. Aplikator juga harus tegas pada supir yang tidak mengajukan izin.
 
Sementara itu, Aliansi Driver Online (Aliando) hari ini menyerahkan bunga di akhir aksi demonstrasi hari ini sebagai wujud cinta mereka pada Presiden Jokowi melalui perwakilannya, Eko Sulistyo, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Namun, mereka juga memberikan pin Aliando sebagai tanda penolakan PM 108/2017.
 
Sebelumnya, Eko hari mengabulkan permintaan ribuan pengunjuk rasa untuk menangguhkan PM 108/2017 sementara waktu. Selama ditangguhkan, pemerintah akan melibatkan semua pemegang kepentingan untuk mendefinisikan kembali angkutan sewa khusus dan membangun kembali aturannya.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : taksi online 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini