Home
/
News

Gebrak Bus Transjakarta, Pengemudi Mobil Bertelanjang Dada Bisa Dipenjara

Gebrak Bus Transjakarta, Pengemudi Mobil Bertelanjang Dada Bisa Dipenjara

Dwi Bowo Raharjo11 September 2019
Bagikan :

Warganet dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 45 detik yang mempertontonkan aksi nekat pengemudi mobil masuk ke jalur busway. Video yang diunggah di akun Instagram @jakarta.terkini itu memperlihatkan mobil sedan merah dengan pelat nomor A 1099 ZG masuk di jalur busway, tepat di depan bus TransJakarta.

Namun pengemudi mobil tiba-tiba berhenti sehingga bus TransJakarta di belakangnya ikut berhenti. Pengemudi tersebut keluar hanya mengenakan kaos kutang dan langsung memukul bodi depan bus.

Dalam keterangan video tersebut menerangkan kalau kejadian terjadi di jalur busway Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (9/9/2019).

Terkait itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir buka suara terkait video viral tersebut. Hanya saja, ia belum menerima informasi terkait pengemudi yang nekat masuk jalur busway tersebut.

Pengemudi mobil berkaus kutang masuk ke jalur busway. (istimewa/screenshot)
Preview
Pengemudi mobil berkaus kutang masuk ke jalur busway. (istimewa/screenshot)

Nasir menyebut, pengemudi yang nekat masuk ke jalur busway bakal diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500 ribu.

"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," singkat Nasir.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article