Sponsored
Home
/
News

Pengemudi Rampok Penumpang, Polisi Akan Panggil Manajemen Taksi Online

Pengemudi Rampok Penumpang, Polisi Akan Panggil Manajemen Taksi Online
Preview
Joko Pambudi19 January 2018
Bagikan :

Buntut dari perampokan yang terjadi di taksi online, polisi akan memanggil pihak operator atau manajemen. Hal itu dilakukan untuk memastikan mekanisme perekrutan serta kontrol operasional sistem transportasi tersebut.

"Tidak boleh sembarangan merekrut, yang terpenting bagaimana mekanisme kontrol dari operator," ujar Kapolda Jawa Barat Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Yoris Marzuki di Mapolrestabes Bandung, Jumat 19 Januari 2018.

Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan ini terjadi di dalam sebuah angkutan transportasi berbasis aplikasi dengan korban penumpang, Mega Anisa (26) karyawati sebuah perusahaan, pada Rabu 17 Januari 2018 malam. Dia sempat diborgol dan diancam dengan menggunakan pisau sebelum akhirnya bisa melarikan diri di pintu tol Cileunyi. Tersangka AL (25) ditangkap di kediaman di kawasan Sukasari Kota Bandung.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pemesanan pada malam itu terbilang janggal. Pengemudi yang datang ke lokasi penjemputan tidak sesuai dengan identitas yang ada pada aplikasi pemesanan. Itu terjadi karena tersangka menggunakan akun orang lain untuk operasional.

Terungkap pula sebelumnya tersangka memang sempat terdaftar sebagai salah satu pengemudi transportasi berbasis aplikasi atau taksi online. Namun akun miliknya dikenai hukuman berupa penghentian operasional (suspend) atas sejumlah pelanggaran.

Agung menilai, hal ini perlu disikapi serius. Pada praktiknya, meski telah tergolong bermasalah, tersangka tetap bisa beroperasi meski meminjam akun orang lain. Dikhawatirkan celah ini dimanfaatkan kalangan tertentu untuk melakukan berbagai hal yang mengancam keselamatan penumpang. "Kalau dibiarkan bahaya," ujarnya.

Kronologi kejadian

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu, korban memesan taksi online dari sekitar Jalan Setiabudi Kota Bandung. Sesuai dengan pesanan di aplikasi, tujuan akhirnya adalah kawasan Ciganitri Kota Bandung.

Kemudian datang sebuah kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor F 1646 AM yang dikemudikan oleh AE (26). Tanpa rasa curiga, Mega pun naik ke dalam kendaraan.

Belum lama perjalanan berlangsung, pengemudi tiba-tiba menodongkan pisau ke arah korban sekaligus memaksa korban memasangkan borgol. Karena tidak bisa menggunakan borgol, tersangka akhirnya memasangkan borgol itu ke tangan korban. Selanjutnya, di tengah ancaman senjata tajam perjalanan berlanjut hingga pintu tol Cileunyi.

Menjelang pintu tol Cileunyi, kendaraan tersebut antre untuk membayar tol. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk keluar dari mobil, kemudian meminta pertologan kepada petugas di lokasi. Sementara tersangka melarikan diri dengan sejumlah barang berharga milik korban.

Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap tersangka saat berada di kediaman di kawasan Sukasari Kota Bandung. Sebagai barang bukti, diamankan satu unit kendaraan yang digunakan saat kejadian, satu buah tas hitam, satu buah dompet, satu buah KTP, kartu kredit, serta ATM milik korban, uang tunai Rp 100.000, satu ponsel serta satu laptop.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.***

populerRelated Article