Pengen Bikin SIM Tahun 2018? Cek Biayanya..
Uzone.id—Kamu yang mengendarai motor dan mobil wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Bagi yang sudah punya SIM, lihat tanggal penerbitannya, setelah 5 tahun jangan lupa memperpanjang SIM nya.
Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, supaya tidak perlu membuat SIM baru lagi. Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasinya. Biaya pembuatan SIM ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Pesan kami, patuhilah peraturan lalu-lintas. Utamakan keselamatan berkendara!