Home
/
Automotive

Pengertian BBM Subsidi dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

Pengertian BBM Subsidi dan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady01 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Biosolar akan diatur penyalurannya kepada masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi MyPertamina melalui smartphone berbasis Android dan iOS.

Menjelang revisi Perpres No 191 tahun 2014 ditandatangani Presiden Joko Widodo, yang saat ini jadi acuan pemerintah mengontrol pembelian Pertalite dan Solar, Pertamina lebih dulu menguji coba pembelian dua bahan bakar tersebut melalui MyPertamina.

Pertamina baru membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Biosolar mulai 1 Juli 2022.

Mungkin sebagian dari kamu masih belum paham kenapa ada BBM subsidi di Indonesia. Nah, untuk lebih tahu lebih dalam lagi, baca artikel di bawah ini sampai tuntas ya!

BACA JUGA: Bukan Innova EV, Toyota Pilih bZ4X Jadi Mobil Listrik Pertama di RI

Pengertian BBM Subsidi

Pertamina menjelaskan bahwa BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi sudah dijelaskan di atas, yakni Biosolar dan Pertalite.

Siapa Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi?

Sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA: Menguji Fitur Anti Tabrakan Pada Toyota Veloz, Seberapa Canggih?

Transportasi darat yang mendapat solar bersubsidi:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum pelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6, mobil layanan umum (ambulance, mobile jenazah, sambah dan pemadam kebakaran).

Transportasi air yang berhak mendapat solar bersubsidi:

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel
  • ASDP
  • Transportasi Laut Berbendera Indonesia
  • Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha perikanan yang mendapat solar bersubsidi, di antaranya:

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha pertanian yang mendapat solar bersubsidi:

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha sesuai rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah yang mendapat solar bersubsidi:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM yang mendapat solar bersubsidi

  • Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Bagaimana dengan konsumen yang berhak mendapat Pertalite bersubsidi?

Saat ini, pemerintah sedang menunggu penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

populerRelated Article