Pengguna Mobil Listrik Nanti Dikenakan Tarif Parkir Murah atau Gratis
-
Kementerian Perhubungan bakal mengusulkan ke pemerintah-pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan khusus bagi pengguna mobil listrik. Salah satunya, insentif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemda bisa memberikan insentif dengan tak memberikan biaya parkir pada mobil listrik."Kami mendorong nantinya pemda memberikan tarif parkir super murah, atau kalau perlu gratis untuk pengguna mobil listrik,” kata dia dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meredien, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Budi menuturkan, pihaknya akan menyiapkan surat edaran terkait pembebasan biaya parkir pada mobil listrik.
"Kami bakal buatkan semacam edaran ke Dishub dan gubernur agar berikan itu," ucap dia.
Selain itu, tambah Budi, Kemenhub juga mendorong pemda agar memasukkan mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap seperti di DKI jakarta.
"Yang non fiskal pengecualian penggunaan jalan. Kalau sekarang lagi ramai ganjil genap, khusus pengguna mobil listrik dibolehkan (kapan saja melintas). Ini yang akan kita lakukan," imbuh dia.
Berita Terkait:
- Mirip Ponsel Cerdas, BMW Uji Coba Sistem Pengisian Baterai Nirkabel
- Era Mobil Listrik: Proses Hybrid Dahulu, Bukan Seperti Tukar Ponsel
- TKDN Mobil Listrik Wajib 35%, DFSK Belum Ambil Keputusan
- Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai
- Perpres Mobil Listrik Diteken, DFSK Mulai Analisis Pasar Indonesia