Pengin Beli iPhone 15 di Singapura? Segini Harga dan Estimasi Pajaknya
iPhone 15 Pro (Foto: MKBHD)
Uzone.id - Pre-order kuartet iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max telah dibuka di beberapa negara, salah satunya di Singapura. Jika kalian tak sabar ingin membelinya, bisa langsung memesannya di situs resmi Apple Singapura. Terus, berapa estimasi harga dan biaya pajak IMEI kalau beli iPhone 15 di sana?
Apple membuka keran pemesanan di negeri tetangga Indonesia pada hari ini (15/9) pukul 20.00 SGT atau 19.00 WIB. Harganya sedikit lebih mahal dari Amerika Serikat (AS), berikut rinciannya:Harga iPhone 15
- iPhone 15 128 GB, dijual SGD1.299 atau Rp14,7 juta
- iPhone 15 256 GB, dijual SGD1.459 atau Rp16,5 juta
- iPhone 15 512 GB, dijual SGD1.779 atau Rp20,1 juta
Harga iPhone 15 Plus
- iPhone 15 Plus 128 GB, dijual SGD1.449 atau Rp16,4 juta
- iPhone 15 Plus 256 GB, dijual SGD1.609 atau Rp18,2 juta
- iPhone 15 Plus 512 GB, dijual SGD1.929 atau Rp21,8 juta
Harga iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro 128 GB, dijual SGD1.649 atau Rp18,6 juta
- iPhone 15 Pro 256 GB, dijual SGD1.809 atau Rp20,4 juta
- iPhone 15 Pro 512 GB, dijual SGD2.129 atau Rp24,1 juta
- iPhone 15 Pro 1 TB, dijual SGD2.449 atau Rp27,7 juta
Harga iPhone 15 Pro Max
- iPhone 15 Pro Max 256 GB, dijual SGD1.999 atau Rp22,6 juta
- iPhone 15 Pro Max 512 GB, dijual SGD2.319 atau Rp26,1 juta
- iPhone 15 Pro MAx 1 TB, dijual SGD2.639 atau Rp29,8 juta
Ada dua Penghitungan yang kami berikan, yaitu hitungan pajak iPhone 15 jika dibawa sendiri dan dikirim oleh jasa ekspedisi.
Biaya pajak IMEI iPhone 15 kalau dibawa sendiri
Sekadar informasinya, masyarakat Indonesia yang membeli smartphone di luar negeri, wajib membayar pajak IMEI terlebih dahulu agar perangkat bisa menerima sinyal operator Indonesia.
Misalnya, kalian berniat membeli iPhone 15 dengan model tertinggi 512 GB seharga SGD1.779, maka harus dikonversikan dulu ke mata uang Amerika Serikat (USD).
Dengan kurs per dollar Singapura mencapai USD0,73, maka harga iPhone 15 512 GB setara dengan USD1.306. Adapun, kurs pajak 1 dollar AS saat ini adalah Rp15.298.
Berikut hitungan pajak IMEI iPhone 15 512 GB:
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) dihitung berdasarkan harga barang dikurangi biaya pembebasan sebesar USD500.
- Maka hitungan NDPBM adalah (1.305 - 500) × Rp15.298 = Rp12.314.890.
- Menghitung Bea Masuk, yakni NDPBM × 10 persen, Rp12.314.890 x 10 persen = Rp1.231.489.
- Sementara PPN yang dihitung berdasarkan (NDPBM + Bea Masuk) × 11 persen. Jadi, (Rp12.314.890 + Rp1.231.489) x 11 persen = Rp1.490.102.
- Untuk PPh, dihitung dari (NDPBM + Bea Masuk) × 10 persen. Jadi, (Rp12.314.890 + Rp1.231.489) × 10 persen = Rp1.354.638.
- Perkiraan pajak IMEI dari iPhone 15 512 GB adalah Bea Masuk + PPN + PPh, yakni Rp1.231.489 + Rp1.490.102 + Rp1.354.698 = Rp4.076.289.
- Total biaya yang dikeluarkan untuk membeli iPhone 15 512 GB ditambah pajak IMEI adalah Rp20,1 juta + Rp4.076.289 = Rp24.176.289.
Apabila dikirim oleh jasa ekspedisi
Bila estimasi ongkos kirim dari Singapura ke Indonesia mencapai USD30 dengan asuransi pengiriman USD15, dengan harga barang yang sama, berikut rincian biaya pajak IMEI-nya:
- Hitungan NDPBM: (1.305 + 30 + 15) × Rp15.298 = Rp20.652.300.
- Bea Masuk: Rp20.652.300 × 10 persen = Rp2.065.230.
- PPN: Rp20.652.300 x 11 persen = Rp2.271.753.
- PPh: Rp20.652.753 × 10 persen = Rp2.065.230.
- Pajak IMEI: Rp2.065.300 + Rp2.271.753 + Rp2.065.230 = Rp6.402.213.
- Total biaya yang dikeluarkan untuk membeli iPhone 15 512 GB ditambah pajak IMEI apabila menggunakan jasa ekspedisi adalah Rp20,1 juta + Rp6.402.213 = Rp26.502.213.