Sponsored
Home
/
News

Pengusaha Minyak di Jakut Ditembak Mati karena Urusan Bisnis

Pengusaha Minyak di Jakut Ditembak Mati karena Urusan Bisnis
Preview
Teguh Firmansyah28 July 2018
Bagikan :

Seorang pengusaha minyak Herdi Sibolga ditemukan warga di Jalan Jelembar Fajar Rt 4 Rw 5 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (21/7). Ia ditemukan tewas dengan bekas luka tembak sekitar 400 meter dari rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan pelaku penembakan dibantu oleh Polisi resor (Polres) Jakarta Utara dan Polisi sektor (Polsek) Penjaringan. Setelah dilakukan analisa dari saksi-saksi dan barang bukti yang salah satunya berupa CCTV, pada Jumat (27/7) para pelaku berhasil ditangkap dan hingga kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Empat pelaku berhasil tertangkap, namun satu lainnya berinisial (AX) yang merupakan otak dari pembunuhan ini, masih kita kejar," ujar Kombes Argo dalam konfersei pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Pelaku pertama dengan inisal AS alian N (41 tahun) berperan sebagai eksekutor atau penembak korban. Pelaku lain JS (36 tahun) sebagai pengendara kendaraan roda dua Yamaha NMX dengan nomor polisi 4243 SCV.

Sementara pelaku PWT alias OP (32 tahun) dan SM alias YD (41 tahun) berperan melakukan pengawasan dalam aksi yang terjadi pada Jumat (20/7) sekitar pukul 23.45 WIB tersebut. "Keempat pelaku ini pekerjaannya wiraswasta dan mereka telah melakukan analisa terhadap korban beberapa hari sebelumnya dengan membuntuti korban," ujarnya.

Baca juga, Saksi: Kasus Penembakan Mobil di Tanjung Priok Diperiksa.

Argo menceritakan, awalnya ketiga pelaku mengendarai mobil Kijang Inova berwarna gelap. Saat sampai tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku AS sebagai eksekutor berpindah tempat menggunakan motor NMX yang dibawa oleh pelaku JS dan melakukan penembakan.

"Penembakan sebanyak dua kali tembakan dilakukan dengan jarak dekat menyasar ke leher dan bawah ketiak korban," ujarnya.

Saat itu, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi lebih mendalam.  Kepada polisi, para pelaku mengaku dibayar oleh AX dalam melakukan perbuatannya itu. Pelaku SM sebagai supir dibayar Rp 500 ribu.

Selain itu tersangka PWT yang mengawasi dibayar Rp 800 ribu. Sementara pemboceng dan eksekutor dibayar dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Para tersangka disangkakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama dua puluh tahun.

"Antara otak pembunuhan AX dan Korban mereka saling mengenal. Masalah bisnis. Dan kami masih mengejar AX dan mendalami kasus ini," tutupnya.

populerRelated Article