Penumpang Taksi Online Bisa Klaim Santunan Kecelakaan
PT Jasa Raharja (Persero) akan tetap memberikan santunan bagi penumpang taksi online. Hal itu menyusul telah ditetapkannya kendaraan roda empat berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
“Tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan, ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.
Meski demikian, Jasa Raharja belum mengatur pemberian asuransi untuk penumpang kendaraan online sepeda motor, karena kendaraan roda dua tersebut bukan merupakan angkutan umum resmi, dan Undang-Undang juga belum menetapkan sepeda motor sebagai kendaraan online. “Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum.”
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengemudi angkutan online tetap mendapatkan asuransi. Hal tersebut melekat dalam iuran wajib yang setiap saat disetorkan oleh pengemudi melalui
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun di kantor Samsat. Namun untuk penumpang belum dapat diberikan.
“Driver itu memang sudah tercover di dalam asuransi. Tapi secara aturan memang sepeda motor itu di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tak diatur,” ucap Pudji.
Karena itu, mengingat rawannya penumpang untuk menjadi korban kecelakaan dari kendaraan yang dikemudikan oleh ojek online, Kementerian Perhubungan saat ini sedang menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengundang masyarakat
untuk dimintai pendapatnya terkait penetapan sepeda motor menjadi angkutan umum. “Kita masih menjajaki dari kegiatan yang sifatnya FGD, dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari Undang-Undang itu, khususnya sepeda
motor yang digunakan untuk angkutan orang,” tutur Pudji.
DESTRIANITA