Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Kehilangan QR Code Pertalite

Uzone.id - Penggunaan sistem QR code MyPertamina ternyata belum sepenuhnya mampu membendung kebocoran distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Masih banyak oknum yang memanfaatkan celah untuk mengonsumsi bahan bakar yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.Mengatasi masalah ini, sebuah wacana tegas mulai mengemuka, yakni menjadikan ketaatan pajak kendaraan sebagai syarat mutlak untuk mengakses subsidi energi.
Gagasan untuk mencabut akses QR code bagi kendaraan yang menunggak pajak dinilai sebagai langkah strategis untuk menertibkan tata kelola penyaluran BBM.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memangkas penyalahgunaan, tetapi juga menjadi instrumen penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban administratifnya.
Dengan mengintegrasikan data pajak dan distribusi BBM, pemerintah bisa memastikan subsidi tidak lagi menguap ke tangan yang salah.
"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya,," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, mengutip Antara.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dalam pembenahan manajemen energi, sekaligus memberikan konsekuensi logis bagi pemilik kendaraan yang lalai membayar kewajiban pajaknya kepada negara.
Penerapan kebijakan serupa sejatinya sudah berjalan di Nusa Tenggara Timur. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT secara resmi melarang kendaraan penunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi.
Gubernur Melki Laka Lena menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar mengejar pendapatan daerah, melainkan upaya menciptakan rasa keadilan.
Warga yang taat pajak seharusnya mendapatkan prioritas dalam menikmati subsidi energi, bukan justru dirugikan oleh habisnya kuota akibat kendaraan yang tidak berkontribusi pada pajak daerah.
Pada akhirnya, mengaitkan ketaatan pajak dengan akses BBM bersubsidi adalah langkah rasional untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran.
Ketika aturan ini diterapkan secara meluas, diharapkan antrean panjang di SPBU akibat kelangkaan BBM bersubsidi dapat terurai, sekaligus memupuk kesadaran wajib pajak di seluruh tanah air.
