Penyebab Remaja di Kendari Bak Kesurupan: Minum 5 Pil PCC Sekaligus
Puluhan remaja di Kendari berperilaku seperti orang kesurupan usai mengkonsumsi obat PCC. Mereka berteriak, meronta tak terkendali hingga dibawa ke rumah sakit jiwa oleh keluarga mereka.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penyebab perilaku aneh itu karena mereka mengkonsumsi obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dalam jumlah yang berlebihan. Padahal PCC tergolong obat keras dan tidak bisa dikonsumsi sembarangan."Mereka mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga 5 butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman. Seharusnya dengan menggunakan resep dokter," kata Martinus saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (15/9/2017).
Martinus mengatakan PCC merupakan jenis obat penenang yang biasa digunakan pasien usai operasi untuk mengurangi rasa nyeri. Namun bila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan efek yang berbahaya.
"Dampak yang ditimbulkan pada penyalahgunaan, mulai halusinasi hingga gangguan syaraf otak, sehingga berperilaku aneh ataupun menyakiti diri sendiri," jelasnya.
Hingga Jumat ini, lanjut Martinus, jumlah korban obat PCC di Kendari sudah mencapai 66 orang. Sebanyak 30 orang masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit, misalnya di Rumah Sakit Jiwa Kendari, RS Bhayangkara dan RS Bahteramas.
Polda Sultra dan jajaran juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku penjual dan pengedar PCC. Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 2 orang ditahan di Polda Sultra, 4 di Polres Kendari, 2 di Polres Kolaka dan 2 di Polres Konawe.
"Barang bukti yang disita sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp 400.000, dan 1 sachet bubuk PPC," ucap Martinus.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.