
-
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Pangerepan menegaskan penyebaran video yang tidak utuh di media sosial hingga menyebabkan penggiringan opini publik, bisa terancam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau dipotongnya itu tidak sequence. Kalau dipotong secara konteksnya harus penuh, kalau tidak penuh konteksnya itu melanggar undang-undang ITE," ujar Semuel di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Ketika ditanya terkait video viral 'Yang Gaji Kamu Siapa' Menkominfo Rudiantara yang dianggap sehingga menggiring opini publik, Semuel mengakui belum mengetahui video tersebut.
Lihat juga:Kominfo Klarifikasi Soal 'Yang Gaji Kamu Siapa?' |
Baru-baru ini, video viral Menkominfo Rudiantara yang menanyakan sumber pendapatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementeriannya tersebar di media sosial.
ASN tersebut memilih stiker nomor dua dari dua desain stiker yang ditempel saat sosialisasi Pemilu 2019.
Rudiantara yang menghadiri acara yang sama kemudian bertanya alasan ASN memilih stiker nomor dua. Dengan lugu, ASN tersebut menjawab dalam konteks PIlpres 2019.
"Bismillahirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," ucap ASN tersebut lugas.
Kemudian ketika Rudianta menyuruh ASN tersebut kembali ke tempat duduk, sembari bertolak pinggang Rudiantara memanggil ASN itu lagi.
"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ujar Rudiantara dengan suara meninggi.
"Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah makasih," lanjutnya Rudiantara.