icon-category Digilife

Jokowi Tanda Tangan Peraturan Pemerintah Tentang e-Commerce

  • 04 Dec 2019 WIB
Bagikan :

Ilustrasi. (Freepik)

Uzone.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Demikian menurut situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ya! PP ini mencakup semua kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan berbagai moda dan jenis sistem komunikasi elektronik, baik yang online maupun secara off-line.

Dalam PP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan beberapa hal soal perdagangan elektronik, baik yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

Baca juga: Wah, Jastip Luar Negeri Bakal Kena Pajak Bea Cukai Nih?

Pertama, para pelaku usaha harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Demikian menurut Pasal 9 PP Nomor 80/2019.

Yang dimaksud dengan "identitas subyek hukum" adalah semua informasi yang menerangkan keberadaan dan legalitas subyek hukum yang bersangkutan, baik individu maupun badan hukum.

Informasi tersebut, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Izin Usaha, Nomor Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Nomor Identitas Pelaku Usaha PMSE yang diberikan oleh Menteri, nomor rekening bank, atau nomor telepon seluler.

Selain itu, syarat yang juga perlu diperhatikan adalah perdagangan yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor.

Baca juga: Mau Jadi Atlet Esport Profesional? Ini Tipsnya

Jadi, para pelaku usaha harus memperhatikan dan mematuhi kebijakan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan perbatasan dengan rincian: a. kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional; b. larangan ataupun pembatasan ekspor impor; c. standardisasi produk Barang dan Jasa; d. peraturan di bidang kepabeanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Nah, soal peraturan di bidang kepabeanan, pada Selasa (3/12), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menginformasikan soal peraturan terkait barang-barang dari penyedia jasa titipan (jastip) luar negeri. Hal itu disampaikan lewat akun Instagram resminya (@beacukairi).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menulis, “Untuk diketahui, khusus barang bawaan penumpang untuk keperluan diberikan pembebasan sebesar USD500 per penumpang. Ingat ya, pembebasan ini diberikan untuk barang keperluan pribadi, jadi untuk contoh Jasika Tipani (baca: jastip) diatas tidak mendapatkan pembebasan sehingga wajib melunasi pungutan bea masuk dan pajak impor atas keseluruhan nilai barang.”

VIDEO Hand-On Realme X2 Pro

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini