Perhatian, Istilah Pinjol Diganti Jadi “Pindar”
Uzone.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum lama ini mengumumkan perubahan istilah untuk layanan pinjaman online (pinjol). Kini istilah “pinjol” berubah menjadi Pindar, alias Pinjaman Daring.
Pada dasarnya masih sama dari segi arti, namun penggantian nama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih positif kepada masyarakat, serta memperbaiki citra industri fintech.Selain itu, maraknya citra negatif pada istilah pinjol membuat masyarakat sulit membedakan antara pinjaman online yang legal dengan pinjaman online ilegal.
Keputusan ini juga telah didiskusikan langsung bersama OJK. Pihak AFPI menyarankan untuk menggunakan istilah pindar untuk transaksi yang legal, dibandingkan pinjol yang diasumsikan pada hal yang negatif.
"Betul. Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil," kata Entjik S Djafar selaku Ketua Umum AFPI pada 7 Desember kemarin.
Meski demikian, OJK memutuskan untuk menyerahkan kepada industri untuk penggantian istilah tersebut. Selain itu, dalam sebuah pernyataan, OJK menyambut baik usulan perubahan istilah ini.
“OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memahami perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” kata Jasmi selaku Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat Indonesia kini semakin gencar memanfaatkan layanan pinjaman online. Bahkan, pada pertengahan tahun 2024 saja, nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai sebesar Rp27,44 miliar, melampaui capaian bulan-bulan sebelumnya di tahun yang sama.
Sebagai informasi, pinjaman daring atau pindar merupakan layanan keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara online. Proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan dana dilakukan sepenuhnya melalui platform digital, tanpa perlu datang ke kantor cabang lembaga keuangan.