Perlawanan Produsen \'Benyamin Biang Kerok\' saat Dituntut Rp10 M
Uzone.id - MAX Pictures sedang menghadapi gugatan atas kasus hak cipta yang diklaim oleh penulis Syamsul Fuad, penulis 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan saat ini sudah melangsungkan 4 kali sidang.
Syamsul menuntut Rp1 miliar atas penjualan hak cipta, Rp10 miliar atas kerugian hak moral sebagai pemegang hak cipta dan meminta Rp1.000 dari setiap tiket yang terjual dari film 'Benyamin Biang Kerok' dan 'Biang Kerok Beruntung', yang akan dirilis berikutnya.Bagaimana dengan sikap MZX Pictures sebagai produsen Benyamin Biang Kerok versi milenial?
Ternyata mereka tak tinggal diam. Produser Max Pictures Ody Mulya Hidayat membeberkan hal-hal yang menurutnya tidak logis atas tuntutan dari Syamsul Fuad (82).
Menurutnya, Beno Benyamin (putra mendiang Benyamin Sueb) sudah memberikan dana, seperti yang diminta Syamsul Fuad, sebagai apresiasi sebesar Rp25 juta.
“Tiba-tiba, mentang-mentang mantunya pengacara harganya sudah beda jadi kita males gitu. Iya kan, awalnya udah kita kasih semuanya,” kata Ody saat berbincang dengan Uzone.id melalui sambungan telepon.
Ody menambahkan,” Saya kan dari awal didatengin karena apresiasi dari tim saya, udah lah kita datengin (Syamsul Fuad). Udahlah mungkin mereka mau dihormati atau apalah ya, sudh kita datengin sampe akhirnya kita kasih apresiasi di namanya dia di awal dia minta, saya kasi, saya taruh tuh di opening (film).
"Dia minta lagi undangan di premiere kita kasih. Pas .... tenar mungkin dia liat konsepnya bagus diadain tuntutan itu gitu loh”.
Produser Dilan 1990 ini mengatakan, Beno juga kecewa dengan sikap Syamsul Fuad. Ody bahkan menyebut Syamsul sebagai orang tua yang tidak mengerti.
“Prinsipnya kita kayak gitu udah kita kasih apresiasi sama dana yang dia minta udah kita setujui kenapa sekarang mintanya jadi luar biasa gitu. Gak logis aja gitu. Dia minta dua-duanya gitu, belum dapat per tiket,” lanjut Ody.
Ody merasa kesal karena Syamsul Fuad sudah terlalu jauh dengan menuntut rumah produksinya. “Emang dia siapa? nulis kagak, apa kagak. Right-nya emang udah dibeli dari dulu ama kita. Cuma judul doang yang sama”.
Versi Syamsul Fuad
Syamsul Fuad sudah menunjuk pengacara Bakhtiar Yusuf untuk menangani perkara hak cipta ini. Menurut Bachtiar, seperti dilaporkan Kumparan (22/3), bahwa pihak MAX tidak memiliki orisinalitas dalam membuat film, termasuk karakter Pengki yang memang ada di tahun 1972 dan 1973.
"Kemudian temanya kan komedian musikal. Selanjutnya sekuel 'Biang Kerok Beruntung' sudah mereka persiapkan juga dan akan tayang Desember 2018. Itu yang kita permasalahkan karena mereka sudah memodifikasi ciptaan Pak Syamsul Fuad tanpa izin beliau," kata Bakhtiar.
Soal MAX Pictures sudah membeli hak cipta dari Beno Benyamin, Bachtiar tak tahu yang dibeli apa. Film terdahulu memang berasal dari Syamsul untuk memodifikasi ciptaannya.
"Kalau dia beli film terdahulu dari NT Harapan Film, kita enggak tahu menahu dan enggak ngurusin itu. Di situ cuma ada hak distribusi dan penayangan. Sementara modifikasi ciptaan atas cerita yang terdahulu ada di penciptanya sendiri," katanya.