icon-category News

Permendagri Akan Wajibkan Pembuatan e-KTP Selesai Sejam

  • 04 Apr 2018 WIB
Bagikan :

Presiden Joko Widodo memberi tugas kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mempercepat pengurusan e-KTP. Kemendagri diperintahkan membuat peraturan menteri yang memberikan batas waktu maksimum dalam pengurusan e-KTP. 

Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Permendagri yang mengatur pembuatan e-KTP di seluruh Indonesia dengan maksimum waktu sejam. Pengecualian bisa diajukan bila terdapat gangguan, seperti komputer yng eror atau pemadaman listrik. 

Menurut Tjahjo Kumolo, Permandagri itu telah menjadi arahan langsung dari Jokowi. Selama ini, arahan di lingkungan Kemendagri terkait e-KTP baru sebatas surat edaran dan instruksi. Belum pernah ada yang langsung melalui Permendagri. 

"Jadi, Bapak Presiden memberikan arahan untuk Permendagri supaya tegas kepada daerah bahwa orang membuat e-KTP, membuat KK, akta kelahiran, dan akta kematian, satu jam selesai," tuturnya. 

Ia menyatakan, setiap daerah kini diharapkan langsung mengontak Disdukcapil bila blangko e-KTP habis. Kejadian stok blangko e-KTP kosong seharusnya tidak ada. Menurutnya, di gudang Kemendagri ada stok 1,5 juta blangko e-KTP. 

Menurut Tjahjo Kumolo, bila proses berlangsung normal, dalam artian tidak ada listrik padam atau komputer yang eror, pengerjaan e-KTP bisa berlangsung 10 menit. Namun, di daerah seringkali ada yang berlangsung 1 jam sampai 1 minggu. 

Tjahjo Kumolo kemudian mengingatkan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerah untuk benar-benar bekerja mendistribusikan e-KTP. 

"Kepala Dinas Dukcapil itu SK dari saya, yang teken adalah Mendagri. Kalau tidak benar,  bisa setiap saat kami ganti. Walaupun yang memilih kepala dinas itu adalah bupati," tuturnya.

Ia mengatakan, per hari ini (Rabu 4 April 2018), perekaman e-KTP sudah mencapai 97,4%. Sisanya, ia anggap sebagai masyarakat yang belum sadar atau proaktif melakukan perekaman e-KTP. Bisa juga hal itu dipengaruhi hambatan administrasi di Disdukcapil.   

Jokowi mengatakan, percepatan pelayanan e-KTP diperlukan dengan tujuan rakyat tidak harus menunggu lama. Negara kini dituntut memberikan pelayanan secara cepat kepada masyarakat, utamanya dalam melayani administrasi kependudukan seperti e-KTP. 

"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu (pembuatan e-KTP) selesai berapa hari. Syukur bila berapa jam," katanya. 

Dengan adanya permendagri seperti itu, Jokowi menilai, bisa berdampak kepada percepatan pelayanan disdukcapil di daerah. 

"Bila perlu, dilakukan strategi jemput bola. Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," tuturnya.***

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini