Sponsored
Home
/
Entertainment

Permohonan SP3 Ditolak, Kasus Ahmad Dhani Jalan Terus

Permohonan SP3 Ditolak, Kasus Ahmad Dhani Jalan Terus
Preview
Madinah01 March 2017
Bagikan :

Penyidikan kasus dugaan makar masih terus bergulir. Sedikitnya lima puluh orang lebih saksi sudah diperiksa dalam kasus yang melibatkan sejumlah tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Rahmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang.

"Sekarang masih penelitian berkas, sudah lima puluh saksi lebih kita periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (28/2/2017).

Beberapa berkas TSK, lanjut Argo, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, diantaranya berkas Sri Bintang Pamungkas. Sementara tersangka lainnya, Rachmawati, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang masih diproses.

Argo menjelaskan, pihaknya tak menggubris permohonan musisi Ahmad Dhani yang meminta kasus penghinaan presidennya segera dihentikan.

"SP3 kan ada aturannya, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, tersangka meninggal, kadaluarsa, kan ada laporan kita kita sidik," kata Argo.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tersangka karena diduga menghina Presiden Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article