
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran akses Internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8). Pemblokiran itu pun menui protes salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet).
Mereka pun menulis petisi kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuka akses internet kepada masyarakat Papua dan Papua Barat lewat situs change.org.
Pantauan CNNIndonesia.com per Sabtu (24/8) pukul 13.48 WIB di situs tersebut, setidaknya sudah ada 10.290 orang menandatangani petisi yang dibuat pada Rabu (21/8) tersebut.
Executive Director SAFEnet Damar Juniarto mengatakan dalam petisi yang ia tulis bahwa tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.
Sebelumnya, Kominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]