Home
/
Digilife

Petisi Proses Hukum Rachel Vennya di Change.org

Petisi Proses Hukum Rachel Vennya di Change.org
Tomy Tresnady21 October 2021
Bagikan :

Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Uzone.id - "Hallo teman-teman semua...aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.

Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong

Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.

Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik.

Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu mendukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih - Rachel Vennya -"

BACA JUGA: Ingin Kayak Rachel Vennya? Cek Dulu Pengaruh Buruk Jadi Selebgram

Preview
Foto: Tangkapan layar Change.org

Itulah postingan selebgram Rachel Vennya di Insta Story mengenai permohonan maafnya kepada publik Indonesia karena telah kabur dari tempat karantina Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Postingan tersebut ditampilkan kembali dalam sebuah petisi di Change.org berjudul "segera proses hukum bagi rachel vennya berani kabur dari karantina".

Petisi yang dibuat oleh akun bernama Natyarina Avie bertujuan untuk menggalang dukungan netizen agar Rachel diproses hukum karena telah melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Rate Card Rachel Vennya yang Bikin Heboh

Dalam narasi singkatnya, Natyarina Avie menulis "All indonesian need to follow the law, if you can broke them so you have to be responsible! (Semua orang Indonesia harus mematuhi hukum, jika kamu bisa melanggarnya berarti kamu harus bertanggung jawab!"

Natyarina Avie sendiri sudah menutup penggalangan dukungannya dengan perolehan terakhir 13.666 pendukung.

UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepada media pada Senin, 18 Oktober 2021 bahwa Rachel Vennya yang kabur dari karantina RSDC Pademangan, Jakarta Utara, bisa kena jeratan pidana, yakni UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

"Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri Yunus.

Polisi pun telah melayangkan panggilan kepada pemilik 6,7 juta followers Instagram itu. Rachel Vennya dijadwalkan memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengatakan kepada media pada Senin, 18 Oktober bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina.

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Rachel.

populerRelated Article