icon-category Entertainment

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Transaksi Sabu Nunung

  • 27 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi saat pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung membeli hingga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengonfirmasi rekonstruksi telah berlangsung hari ini, Jumat (26/7), tapi enggan menjelaskan secara rinci.

"Ya benar, rekonstruksi kasus narkotika tersangka Nunung tadi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijn, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam rekonstruksi itu, Nunung mereka ulang adegan mulai dari membeli sabu hingga memakainya.

Jaringan pemasok sabu untuk Nunung diketahui menggunakan metode diletakkan dekat tiang listrik. Sabu yang akan diberikan kepada Nunung pun diletakkan di tiang listrik di bawah flyover di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

Sabu itu diletakkan oleh tersangka K, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk selanjutnya diambil oleh tersangka HM alias TB.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka E, seorang narapidana narkotika yang merupakan pemasok sabu untuk Nunung.

Penangkapan E pada Minggu (21/7) lalu di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka HM.

Kemudian, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka IP, seorang narapidana narkotika dan berada satu lapas dengan tersangka E. Kini, polisi masih mengejar tiga tersangka yang masuk dalam DPO yakni Zuk, K, dan AT.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.

Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7) lalu.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini