
Uzone.id - Sekarang polisi makin canggih karena bisa melakukan tilang elektronik hanya bermodalkan ponsel saja. Pelanggar lalu lintas akan difoto oleh polisi menggunakan ponsel untuk dikenakan tilang secara langsung.
Dikutip dari Korlantas Polri, tilang ini diberi nama electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld. Sejauh ini, ETLE handheld masih dalam bentuk uji coba yang dilaksanakan di Bandung terlebih dahulu.Satlantas Polresta Bandung juga melakukan sosialisasi sistem tersebut, dengan ETLE handheld, penindakan pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan secara real-time.
Petugas polisi akan dibekali ponsel pintar atau smartphone khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan pun menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, ETLE handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan.
Sebelumnya, Polresta Bandung telah mengoperasikan ETLE statis, mobile, dan portable. ETLE handheld akan digunakan untuk memperkuat pengawasan di lokasi yang belum terjangkau ETLE statis.
Meskipun ETLE handheld sekilas mirip dengan tilang manual, namun secara sistem berbeda karena tetap mengandalkan aplikasi yang diterapkan pada smartphone yang digunakan petugas.
Penindakan pun dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan, data pelanggaran langsung diproses secara otomatis oleh sistem pusat.
"begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Kompol Sigit.
Usai proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.
Dengan demikian, harapannya mekanisme ini meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi saat penilangan terjadi.
Sigit juga mengatakan, pelanggar lalu lintas yang kena ETLE Handheld memiliki dua pilihan penyelesaian perkara. Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
ETLE Handheld digunakan untuk menindak pelanggaran seperti pemotor tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor atau TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.