Polisi Bongkar Jaringan 500 SIM Palsu, Dijual Mulai Rp550 Ribu!
Polres Siak membongkar jaringan pemalsu SIM di Riau, menangkap delapan pelaku dan menyita 500 SIM palsu, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun sesuai KUHP.

Highlight Artikel
- Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsu SIM antar wilayah di Riau, menangkap delapan orang dan menyita sekitar 500 SIM palsu.
- Sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2026 dan memusatkan operasi pengeditan dokumen di Pekanbaru.
- Pemasaran SIM palsu dilakukan secara daring melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan jalur perantara dengan tarif bervariasi.
- Para pelaku dijerat KUHP Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Uzone.id - Jajaran Polres Siak di Riau baru saja membongkar jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) antar wilayah. Dari penggerebekan ini, petugas menciduk delapan orang dan menyita sekitar 500 SIM rakitan yang telanjur menyebar di berbagai penjuru Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan saat konferensi pers di Siak, Selasa (15/9), bahwa aksi sindikat ini sejatinya sudah berjalan sejak Juni 2026. Penangkapan para pelaku sendiri dilakukan kepolisian secara bertahap, mulai akhir Agustus sampai awal September.Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memusatkan dapur pengeditan dokumen di sebuah ruko area Pekanbaru, sebelum akhirnya diproduksi massal dan dikirim ke para pemesan.
Selain membekuk delapan tersangka, tim kepolisian turut mengamankan puluhan lembar blangko kosong beserta beragam perlengkapan pendukung pembuatan dokumen palsu tersebut.
"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," paparnya yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais dikutip dari Antara.
Sampai saat ini, pihak berwajib masih enggan merinci lokasi mana saja di Provinsi Riau yang menjadi titik penyebaran berkas tak resmi tersebut.
Berdasarkan penuturan Sepuh, pembongkaran kasus ini sukses memetakan pembagian tugas jaringan, mulai dari penyedia bahan dasar, penyunting data visual, porsi pencetakan, hingga divisi pemasaran yang gencar menjajakan kartu palsu secara daring.
Demi menjaring calon pembeli, para pelaku memanfaatkan obrolan pesan singkat, unggahan status WhatsApp, lapak marketplace Facebook, hingga jalur perantara.
Soal harga, kelompok ini menetapkan tarif berbeda tergantung golongan SIM: SIM A dijual Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, serta SIM B2 Umum seharga Rp1,7 juta.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," ucapnya.
Begitu berkas foto beserta identitas selesai dipoles dan dipasangi barcode, hasilnya dicetak berwarna ke lembaran stiker bening yang pas dengan dimensi SIM asli.
Stiker tersebut kemudian ditempelkan ke atas karton blangko atau kartu SIM bekas yang informasi pemilik lamanya sudah dikikis bersih.
Buntut aksi ilegal pembuatan dokumen ilegal ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian masih berupaya mengejar satu pelaku lain berinisial R alias K yang resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
FAQ Artikel
Apa yang dibongkar oleh Polres Siak?
Jajaran Polres Siak di Riau baru saja membongkar jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) antar wilayah.
Berapa banyak pelaku yang ditangkap dan SIM palsu yang disita?
Dari penggerebekan ini, petugas menciduk delapan orang dan menyita sekitar 500 SIM rakitan.
Sejak kapan sindikat pemalsu SIM ini beroperasi?
Aksi sindikat ini sejatinya sudah berjalan sejak Juni 2026.
Bagaimana cara sindikat memasarkan SIM palsu?
Para pelaku memanfaatkan obrolan pesan singkat, unggahan status WhatsApp, lapak marketplace Facebook, hingga jalur perantara.
Apa saja tarif SIM palsu yang ditawarkan oleh sindikat ini?
SIM A dijual Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, serta SIM B2 Umum seharga Rp1,7 juta.
Apa ancaman hukuman bagi para pelaku pemalsuan SIM?
Para pelaku dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Brian Priambudi
Jurnalis

