Home
/
News

Polisi Duga Pelaku Grup Facebook Video Seks Anak Masih Bocah

Polisi Duga Pelaku Grup Facebook Video Seks Anak Masih Bocah
Pebriansyah Ariefana15 March 2017
Bagikan :

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan untuk menjerat pelaku lain yang terlibat kasus penyebaran konten adegan seks anak-anak sebagaimana yang telah diungkap melalui akun media sosial, Facebook bernama Official Candys Group. Diduga, pelaku lain kebanyakan masih di bawah umur.

"Kemungkinan pelaku di bawah umur ada. Kami tengah mengembangkan itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2017).

Dari hasil pengungkapan, kebanyakan anak-anak yang menjadi korban adalah orang dekat para tersangka. Setidaknya ada delapan anak-anak mulai dari usai 3 sampai 12 tahun yang dijadikan objek konten pornografi tersebut.

"Itu orang sekitar yang korbannya. ‎Lagi kami dalami," kata Wahyu.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyebutkan korban kemungkinan juga bisa bertambah. Saat ini, polisi masih mempelajari 500 video dan 100 foto anak-anak beradegan seks dalam grup fedofil tersebut.

“Masih kami pelajari," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak di akun Official Candys Group. Dua dari empat tersangka yakni Diki Firmansyah dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT masih berusia di bawah umur.

Diki mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.

Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka lain bernama Wawan (27) yang menjadi admin di akun grup predator anak. Polisi juga telah menangkap Dede (24)  yang merupakan anggota grup tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article