Polisi Geledah Rumah Rey Utami-Pablo, Ditemukan Hal Mengejutkan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Polisi telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Putra Benua jadi tersangka pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Fairuz A. Rafiq terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah Rey dan Pablo di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam penggeledahan itu polisi menemukan hal yang mengejutkan, yakni ada puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Polisi Temukan Indikasi Pornografi dan Asusila di Kanal Rey Utami-Pablo
Baca juga: Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Ditangkap di Hotel Jam 3 Pagi
Setelah dicek, kata Argo Yuwono, ternyata divisi Reserse Kriminal Umum mendapat laporan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo Benua.
“Dilaporkan (terhadap Pablo Benua) pada tanggal 26 Februari 2018. Ada juga pelaporan di Mabes Polri dengan terlapor Pablo, yaitu penipuan dan penggelapan juga. Masih dalam proses yaitu dilaporkan sekitar tahun 2017. Itu ada, jadi kita masih melakukan cek dan ricek,” terang Argo Yuwono saat memberikan keterangan resmi di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).
Adapun pasal pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, kemudian Jo pasal 45 ayat 1. Selain itu, polisi juga memakai Pasal 310 dan 311 KUHP.