Home
/
Automotive

Polisi: Jangan Tertipu dengan Pesan Berantai Biaya Tilang

Polisi: Jangan Tertipu dengan Pesan Berantai Biaya Tilang
Otomania07 September 2016
Bagikan :
Preview


Kinerja Kepolisian Indonesia untuk menegakkan peraturan lalu lintas di jalan raya belakangan ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu reaksi yang diterima adalah, beredarnya kabar mengenai besaran denda yang diberlakukan jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam kabar yang beredar tersebut dijabarkan beberapa alasan penindakan serta besaran denda yang akan diterima oleh pengguna jalan raya. Pesan tersebut menyebut bahwa ada kenaikan besaran denda yang diberlakukan untuk penindakan.

Mulai dari tidak membawa surat-surat, tidak melengkapi dengan pelindung diri, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta kekurangan kelengkapan kendaraan. Denda yang tercantum diantara Rp 100 ribu sampai Rp 750 ribu

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan, upaya-upaya orang tak dikenal untuk menyebarkan berita ini sebaiknya tidak perlu ditanggapi. Bagi masyarakat, besaran denda sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

“Semua sudah dijelaskan di UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat baiknya juga memahami mengenai UU ini, sehingga tidak lantas percaya mengenai kabar mengenai denda dan sebagainya, yang berhubungan dengan penindakan lalu lintas oleh anggota polantas di lapangan. Belum ada perubahan baik besaran denda juga alasan pelanggaran,” ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania, Rabu (7/9/2016).

Berita Terkait:

Dalam UU No 22 tahun 2009 tersebut terdapat 14 butir pasal yang menerangkan tindakan yang dapat dikenakan denda dalam berlalu lintas. Besaran denda tersebut mulai dari Rp 250 sampai Rp 1 juta dan dijabarkan lengkap.

Isi undang-undang ini menjadi acuan anggota Kepolisian untuk menindak pengguna jalan apabila melanggar. Ada baiknya masyrakat juga mempelajari dan memahami mengenai peraturan ini agar tidak melakukan tindakan pelanggaran di jalan raya.

Penulis: Setyo Adi Nugroho
Editor: Azwar Ferdian
Copyright Kompas.com
populerRelated Article