Polisi: Setya Novanto tak Tahu Detail Kecelakaannya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengungkapkan, Setya Novanto tak mengetahui secara persis tentang kecelakaan mobil yang menimpanya pada Kamis (16/11) pekan lalu.
Ketika diperiksa pada Kamis (23/11), Novanto mengaku pingsan begitu kecelakaan terjadi. Akan tetapi, ia masih ingat kronologinya.Novanto mengatakan, mobil yang ditumpanginya terbentur trotoar lalu terpelanting ke kiri dan ke kanan. Kepalanya terbentur kaca saat pengemudi kehilangan kendali atas mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO itu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan. Itu yang kita tanyakan. (Saksi) kooperatif, sehat, bersedia (memberikan keterangan). Lumayan," papar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11).
Novanto memperlihatkan luka dan memar yang ada di kepala, di bahu dalam, dan dahi.
Novanto yang tengah mendekam dalam tahanan KPK untuk kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-El itu mengaku tidak mengetahui penyebab lukanya lantaran tak sadarkan diri.
"Saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," jelas Halim.
Novanto juga tidak mengetahui penyebab pecahnya kaca kiri mobil, sementara yang menyerempet pohon adalah sisi kanan. Dia pun juga tidak mengetahui siapa yang membawanya ke rumah sakit.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia enggak sadar. Saya kira kalau saksi korban tidak perlu lagi (diinterogasi), sudah cukup. Nanti kami tambahkan (periksa Hilman lagi) setelah gelar perkara lagi. Ini kami mau gelar perkara lagi, apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak," kata Halim.
Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, mantan koresponden MetroTV, sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara. Mobil tersebut mengalami kecelakaan satu hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi kediaman Novanto untuk menyerahkan surat perintah penahanan.
Novanto tak diketahui keberadaannya sampai tersiar kabar ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan akibat kecelakaan tunggal.
Mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang listrik hingga ringsek. Novanto dilarikan ke rumah sakit dengan mobil sedan hitam yang dikabarkan tiba-tiba datang menolong.
Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Hilman dikenakan wajib lapor dua kali setiap pekannya.
Hilman tidak ditahan lantaran kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak ada indikasi merusak barang bukti. Di samping itu, terkena ancaman hukuman kurungan yang kurang dari lima tahun membuatnyatidak perlu ditahan.