icon-category Technology

Polisi Sudah Terima Laporan Pengaduan Body Shaming

  • 29 Nov 2018 WIB
Bagikan :

Polisi sudah menerima laporan pengaduan soal penghinaan fisik alias body shaming. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi menjelaskan kasus body shaming masuk ke dalam unsur kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Sejauh ini sudah ada 966 kasus yang dilaporkan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik itu.

"Di tahun 2018 ini ada 966 kasus seluruh Indonesia dan sudah diselesaikan 374 kasus. Kasus seperti ini memang polisi juga harus berhati-hati, khususnya menyangkut UU ITE," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Kasus body shaming atau hinaan fisik apalagi lewat media sosial, kata dia, memang bisa membuat seseorang terancam jeratan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Tranksasi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun. Kedua, bisa dikenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian hinaan yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial bisa dikenakan pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.

"Yang ITE lebih tinggi ancamannya karena dianggap bisa memviralkan dan dampaknya lebih banyak orang," jelas Dedi.

Kendati begitu, dalam penanganannya polisi lebih mengedepankan untuk damai. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor, diberi edukasi dan pemahaman agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis, artinya kita menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi," tegasnya,

Sementara untuk mencegah kasus serupa, ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Kepolisian juga tetap mengingatkan agar masyarakat membudayakan menghargai orang lain dan diri sendiri.

"Kalau tidak begitu, ya bakal banyak laporan serupa ke polisi. Ya kita harap masyarakat juga bisa saring sebelum sharing ya," tutup dia.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini