
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan proses tilang dengan tangkapan kamera CCTV atau dikenal dengan sebutan electronic traffic law enforcement (e-TLE). Persoalan saat ini adalah menghilangkan proses sidang bagi para pelanggar.
Yusuf mengatakan proses tilang memang berbeda dengan sistem tilang elektronik. Pihaknya pun sedang mengupayakan agar tidak lagi terjadi persidangan bagi pelanggar.
Kamera yang disediakan dari China itulah yang nantinya akan dipakai untuk menangkap gambar pelanggar lalu lintas di jalan.
Lihat juga:Dasar Hukum Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti Tilang |
Lihat juga:INFOGRAFIS: Cara Kerja Tilang CCTV di Jakarta |
"Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan harus bayar tilang dulu," tuturnya.
Saat ini, kata Yusuf, pihaknya masih menunggu sikap MA agar pelanggar sistem e-TLE tidak perlu melalui proses sidang.
"Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," ucapnya.
Uji coba e-TLE akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang di kawasan Sudirman-Thamrin. Kamera CCTV pun telah dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah.