Sponsored
Home
/
News

Polisi Tangkap Pemutar Film Porno di Videotron

Polisi Tangkap Pemutar Film Porno di Videotron
Preview
Suara04 October 2016
Bagikan :
Preview


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan langsung mengumumkan perkembangan terbaru kasus video porno yang tayang di papan iklan digital, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kapolda mengatakan polisi telah meringkus lelaki berinisial SAR (25) dan menetapkannya menjadi tersangka pengunggah film syur yang kemudian muncul di ranah publik pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu.

"Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus PMJ," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan mengatakan tersangka merupakan karyawan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang analisis data.

"Analis komputer di Senopati, PT. Media Track," katanya.

SAR telah dibawa ke kantor polisi. Kepada penyidik, dia mengatakan awalnya melihat tampilan username dan password di papan iklan digital tersebut ketika melintas di jalan raya.

Sesampai di kantor, SAR langsung mengakses dengan username dan password tersebut. Lalu, dia memutar video porno melalui komputer yang telah terkoneksi dengan videotron.

"Kembali ke kantornya kemudian dibuka di komputer yang bersangkutan, dimasukkan lah username tersebut sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron, kemudian TSK membuka video porno yang ada di komputernya maka dihubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan," katanya.

Hasilnya, seperti yang terlihat pada Jumat siang itu. Warga yang kebetulan berada di sekitar videotron bisa menyaksikan blue film asal Jepang.

Saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka memutar adegan seks yang berdurasi sekitar 20 menit tersebut.

"Masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan kenapa videotron tersebut ada gambar video mesum yang ada," kata Iriawan.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.

 

Berita Terkait:


populerRelated Article