Polisi Tangkap Pengelola Grup Saracen Penyebar Kebencian
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga orang pengelola grup 'Saracen' di media sosial Facebook yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).
Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur (Jawa Barat), dan Pekanbaru (Riau) dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, grup 'Saracen' telah memuat ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lihat juga:Mereka yang Dibungkam UU ITE di Rezim Jokowi |
Pengelolaan grup 'Saracen' dilakukan dengan membuat grup Facebook lainnya, antara lain 'Saracen News', 'Saracen Cyber Team', dan 'Saracennewscom'. Jumlah anggota yang telah bergabung dalam jaringan grup 'Saracen' sekitar 800 ribu akun.
Lihat juga:Facebook Beberkan Cara Kurasi Konten Negatif |
"Satuan Tugas Patroli Siber melakukan penegakan hukum terhadap pengurus grup 'Saracen' dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka secara berurutan," kata Irwan saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki 'jabatan' yang berbeda-beda dalam mengelola grup 'Saracen'. JAS sebagai ketua, MFT sebagai koordinator bidang media, dan SRN sebagai koordinator bidang wilayah.