Sponsored
Home
/
Entertainment

Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani

Polisi Terima 3 Saksi Meringankan Tersangka Ahmad Dhani
Preview
Tomi Tresnady12 December 2017
Bagikan :

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima tiga ahli sebagai saksi untuk meringankan tersangka Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan hal itu kepada media, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, penyidik juga sudah menjadwalkan tiga ahli tersebut untuk diperiksa pada Kamis (14/12) mendatang.

"Iya (Kamis), tiga saksi (meringankan) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Mardiaz.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta menambahkan, penyidik tak mempersoalkan adanya pengajuan saksi meringankan untuk Ahmad Dhani.

"Iya namanya juga tersangka yang minta (pengajuan saksi meringankan) enggak apa-apa," kata Purwanta.

Purwanta juga menyampaikan, nantinya penyidik akan menguji apakah keterangan ahli itu bisa dimasukkan atau tidak dalam berkas kasus tersebut.

"Kami belum tahu, nanti yang menentukan kan penyidik," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyampaikan alasan mengajukan saksi ahli yakni untuk meringankan proses hukum dan memperjelas duduk perkara kasus yang kini menjerat kliennya.

Menurutnya, pengajuan saksi ahli juga merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang.

"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD (Ahmad Dhani) juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.

Dia menyampaikan tiga ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa.

Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.

"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.

Perkara tersebut bermula dari tulisan Dhani di akun Twitter yang berbunyi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan ayah lima anak itu ke polisi karena melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Preview

 

 

populerRelated Article