Home
/
News

Polisi tilang 13.952 pelanggar ganjil-genap

Polisi tilang 13.952 pelanggar ganjil-genap
Taufik Ridwan13 August 2018
Bagikan :

Aparat Polda Metro Jaya dan jajaran polres menindak 13.952 pengemudi mobil pribadi pelanggar aturan perluasan kawasan ganjil-genap sejak diberlakukan pada 1 hingga 13 Agustus atau selama 13 hari.

"Wilayah Jakarta Timur yang mendominasi jumlah pelanggar ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin.

AKBP Budiyanto menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Timur menilang 2.846 pengendara, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (2.336 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Utara (2.220 pengendara), petugas Polres Metro Jakarta Selatan (2.018/pengendara) dan anggota Polres Metro Jakarta Pusat (1.899 pengendara).

Kemudian petugas Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.509 pengendara, petugas Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya (904 pengendara) dan petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (220/pengendara).

Budiyanto mencatat perbandingan jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap pada dua terakhir yakni Minggu-Senin (12-13 Agustus) yakni 825 pelanggaran dan 954 pelanggaran atau naik 129 kasus (16 persen).

Dari penindakan selama 13 hari, petugas menyita barang bukti berupa 6.586 surat izin mengemudi (SIM) dan 7.366 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Baca juga: Polisi tindak 11.240 pengendara langgar ganjil-genap
 

populerRelated Article