Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dari Cina Dalam Sandal Wanita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yang dikirim dari Guangzhou, Cina. Sebanyak 2,07 kilogram sabu-sabu ditemukan dalam lima koli sandal wanita, di dalam kostan di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
"Yang pasti ini modus baru, dalam suatu sepatu yang disimpan beberapa bungkus narkoba. Ini menarik karena modus cukup baru," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu, 26 April 2017.
Menurut Iriawan, penangkapan ini bermula dari informasi dari petugas Bea Cukai Pusat. Mereka mengaku curiga dengan distribusi sendal wanita dari Guangzhou, yang masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi. Paket sendal wanita itu kemudian masuk ke Jakarta lewat jasa ekspedisi di Jakarta Utara.
Dari sana, tim Subdirektorat II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mulai mengikuti alur distribusinya. Hingga akhirnya barang itu sampai di sebuah kostan di Kelapa Gading.
"Dari pembuntutan dua hari yang dilakukan di rumah kost ini, maka target kami bisa mengidentifikasi saudara Yani," kata Iriawan. Yani alias EV, 40 tahun, kemudian digrebek dua hari kemudian, Ahad, 23 April 2017 di kosnnya.
Di sana ia mengaku barang itu berisi narkoba dan dimiliki oleh suaminya, DHO alias Kabaka, 37 tahun. Kabaka merupakan warga negara Nigeria dan tinggal di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Narkoba disimpan di dalam sol sendal. Masing masing-masing sendal berisi satu ons sabu-sabu.
Malamnya, polisi baru bisa menangkap Kabaka di kawasan Baladewa, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Namun, pada Senin, 24 April 2017, Kabaka melawan petugas saat dibawa mencari rekan bisnis narkobanya di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
Baca: BNN-Bea & Cukai Atasi Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dari Malaysia
"Pada saat yang bersangkutan ke luar, saat hendak melakukan penangkapan, karena badan cukup besar, dia melakukan perlawanan akan merebut senjata dari anggota. Dengan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas, kepada yang bersangkutan," kata Iriawan. Kabaka tewas saat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Saat ini, polisi menetapkan Yani alias EV sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayay 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam penjara minimal lima tahun, atau maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
EGI ADYATAMA
Berita Terkait:
- Penyerangan Novel, Kapolda: Dia Tak Mau Dikawal karena Paranoid
- Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu
- Allan Nairn Pernah Ungkap Prabowo Mencemooh Gus Dur
- Polisi Usut Dugaan Keterkaitan Penyerangan Novel dan Kasus E-KTP
- Dugaan Percakapan Mesum, Polda akan Panggil Lagi Rizieq FPI