Polisi Usut Penyebar Foto Model Seksi Masuk Katalog Alexis
Model seksi Widuri Agesty gerah. Fotonya masuk katalog Ladys Catalogue Model Premium Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Merasa nama baik tercemar, Widuri pun melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi sudah menerima laporan Widuri dan akan menindaklanjutinya."Tentu kalau ada laporan akan kami selidiki dalam penyelidikan dicari apakah ada pidananya atau nggak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Dalam penyelidikan ini, polisi akan mencari pelaku penyebaran foto Widuri yang diketahui masuk urutan dua dari puluhan perempuan dalam katalog Ladys Catalogue Model Premium.
"Siapa yang mengupload gambar itu siapa," kata Argo.
Siang tadi, Widuri datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacara.
Mantan pacar Jupiter Fortisimmo mengatakan gara-gara foto tersebut, pekerjaannya terganggu. Rumah produksi tempatnya bekerja menghentikan pekerjaan sampai ada kejelasan.
"Banyak banget (kerugian), ada beberapa PH (production house), kerjaan saya yang ke-pending," kata Widuri usai membuat laporan.
Keluarganya ikut marah besar. "Yang paling terbesar pukulan besar untuk keluarga. Terutama ibu saya yang melahirkan anaknya ada di katalog. Itu kan jadi pukulan buat dia," kata dia.
Pengacara Widuri, Krisna Murti, menambahkan ada akun media sosial yang dipolisikan.
"Ada beberapa akun. Nanti didalami sama penyidik," ujar Krisna.
Dalam laporan bernomor LP 5419/XI/2017/PMJ/Dit.reskrimsus, Widuri melaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.